harta benda hanya titipan allah
AlQasas 28: Ayat 60) Ayat ini menjelaskan bahwa apa yang diberikan Allah bagi manusia baik berupa harta benda, jabatan, maupun keturunan merupakan kesenangan duniawi. Semuanya hanya titipan Allah. Termasuk anak, istri, suami kita. Tidak ada yang abadi di dunia ini. Semuanya titipan Allah. Tinggal kita mau merenunginya atau tidak?
Hartayang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong (ni'ma al ma'unah) karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan.
HARTABENDA DI DUNIA HANYA TITIPAN ALLAH SWT. Dalam dunia ini semuanya hanya bersifat sementara. Memang nikmat bentuk dan rasanya tiap harta yang kita
Sebagaikonsekuensi prinsip 1, manusia harus sangat menyadari bahwa harta-benda merupakan amanah (titipan, barang pinjaman) dari Allah. Sesungguhnya manusia di dunia ini tidak memilikinya tetapi dia hanya dititipi atau dipinjami harta-benda oleh Allah, sehingga sifatnya hanya sangat sementara. Allah berfirman, yang artinya :
Saudaraku.., ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sedirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali hartaNya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun. Mudah-mudahan, Allah Swt selalu meberikan kasih sayang-Nya kepada kia semua.
Wie Kann Ich Ein Mann Kennenlernen. KONSEP HARTA DALAM ISLAM Dalam islam harta adalah titipan, ia hanya titipan Allah yang digunakan untuk kesenangan hidup di dunia, dimana nanti di hari akhirat kita akan diminta pertanggung jawaban dari mana memperoleh nya, bagaimana memperoleh nya dan untuk apa digunakannya. pada hakikatnya segala sesuatu adalah milik Allah SWT. dan semuanya akan kembali pada Allah SWT, sehingga aktivitas ekonomi baik produksi, konsumsi, dan distribusi harus senantiasa dikembalikan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam AlquranSecara etimologis, dalam Bahasa Arab, kata harta diartikan dengan al-mal berarti condong, cenderung, miring, atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk Mazhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai qimah, ialah harta kekayaan Harta juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang digandrungi dan dicintai manusia. Al-muyuul yang terjemahannya kecenderungan mempunyai akar kata yang sama dengan al-mal, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung untuk Abu Zahrah mengartikan maal, dalam arti bahasa adalah segala sesuatu yang engkau miliki. Al-Mal merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai-nilai legal dan konkret a’yan wujudnya, disukai oleh tabiat manusia secara umum, bisa dimiliki, dapat disimpan serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’.Ulama kontemporer Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa secara etimologi, harta adalah setiap yang dipunyai dan digenggam atau dikuasai manusia secara nyata, baik berupa benda maupun manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau manfaat barang seperti manfaat mengendarai, memakai, dan menempati. Adapun yang tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta secara etimologi seperti burung yang terbang di udara, ikan di kolam, pohon di hutan, barang tambang di permukaan bumiBentuk dan Jenis Harta dalam Islam Dilihat secara kasat mata, atau bahkan dirasakan oleh manusia barang dapat dibagi sebagai berikut a. Barang Bebas Barang bebas adalah barang-barang yang tersedia dengan berlimpah dan setiap orang dapat memperolehnya dengan bebas dengan cara yang terlampau mudah. Contohnya seperti udara, air, dan sebagian besar tempat di muka bumi Barang Ekonomi Barang-barang ekonomi adalah barang-barang yang penyediaannya relatif jarang atau langka. Untuk memperoleh barang-barang tersebut, orang terlebih dahulu berkorban dan/ atau berjuang sedangkan yang dikorbankan itu pada umumnya barang ekonomi pula. Dalam definisi lain barang ekonomi adalah barang yang memerlukan usaha untuk memperolehnya. Barang- barang ekonomi ini sebenarnya pada awalnya adalah sebagian besar barang-barang free good, tetapi untuk memiliki dan memanfaatkannya secara maksimal agar terdapat nilai tambah pada barang itu maka membutuhkan pengorbanan atau fukaha Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih atau ahli hukum membagi harta tersebut kepada 10 pembagian, yaitu1. Dari segi boleh dan tidaknya memanfaatkannya terbagi kepada mutaqawwim dan ghair mutaqawwim adalah setiap yang digenggam secara nyata dan dibolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya seperti berbagai aqar bangunan atau benda-benda tidak bergerak. barang-barang yang bergerak, makanan, dan sebagainya. Contoh yang pertama adalah ikan di dalam air burung di udara, barang tambang di perut bumi, dan hal-hal yang mubah lainnya seperti hewan buruan dan rumput rumputan. Hal-hal ini tidak termasuk harta yang mutaqaw wim. Fukaha mazhab Hanafi menjelaskan mal mutaqawwim ialah harta yang menepati kriteria-kriteria, yaitu harta yang bisa disimpan serta dimanfaatkan oleh manusia secara adatnya. Taqawwum sesuatu harta tersebut bersandarkan kepada kewujudan yang membolehkan sesuatu itu dapat dikawal atau disimpanHarta ghair al-mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, ghair mutaqawwim adalah setiap sesuatu yang belum digenggam secara nyata, atau sesuatu yang tidak dibolehkan secara syara’ untuk memanfaatkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Contohnya adalah khamar dan babi untuk seorang muslim adalah ghair mutaqawwim secara syara’ sehingga tidak dibolehkan untuk dimanfaatkan kecuali dalam kondisi darurat, seperti untuk menghindari bahaya kelaparan yang sudah sangat membahayakan atau rasa haus yang membahayakan dan dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, dan ia tidak mendapatkan sesuatu yang lain selain khamar dan babi tersebut, maka ia dibolehkan untuk memanfaatkan salah satunya dalam batas yang bisa menyelamatkannya dari kematian. Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilaiFaedah pembagian harta ini adalah Sah dan tidaknya akad Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibah, pinjam-meminjam. Sementara itu, harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar, babi, dll yang dilakukan oleh umat Islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu barang-barang haram adalah fasid. Hal ini karena penjualan merupakan syarat terjadinya jual beli, sehingga batal, sedangkan harta adalah wasilah terjadinya akad, yakni syarat sah dalam muamalah sehingga jawab ketika rusak Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, ia bertanggung jawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggung jawab. Menurut ulama hanafiyah, dalam hal ini merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggung jawab sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh non-muslim. Selain hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat non-muslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Dari segi menetap dan tidaknya di tempatnya terbagi kepada aqar dan manqul ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam kategori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur Harta ghair al-manqul atau al-aqar, ialah segala sesuatu yang tetap harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, istilah mal manqul dan mal ghair al-manqul al-aqar diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetapFaedah pembagian harta ini adalah Menurut ulama hanafiyah, tidak sah wakaf, kecuali pada harta aqar atau sesuatu yang ikut pada aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa harta ’aqar dan manqul dapat diwakafkanImam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berpendapat dibolehkan menjual harta aqar yang belum diterima atau dipegang oleh pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli3. Dari segi sama dan tidaknya unit atau bagian-bagiannya, terbagi kepada mitsl dan Mitsli. Harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar, seperti gandum; harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi; harta yang dihitung, seperti telur; dan harta yang dijual dengan meter, seperti kain, papan, dan Qimi, Harta Qimi adalah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohonFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta ini adalah jika seseorang merusak harta mitsli, ia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan harus menggantinya dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati barang yang rusak. Adapun pada harta qimi, orang yang merusaknya dicukupkan mengganti dengan harta yang senilai dengan harta..4. Dari segi tetap dan tidaknya barang setelah digunakan, terbagi kepada istihlaki dan isti’ istihlak Harta istihlak ialah harta yang tidak mungkin dinikmati manfaatnya kecuali dengan menghabiskan zatnya seperti makanan, minuman, kayu bakar; minyak tanah, perak, uang, dan sebagainya. Semua harta ini selain uang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan zatnya. Adapun uang, pemanfaatannya adalah dengan keluarnya ia dari tangan si pemiliknya meskipun zatnya tetap ada sebenarnya. Harta dalam kategori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya bisa digunakan sekali saja. Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas nyata zatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya, sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih ada Misalnya uang, uang ataupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah Isti’mal Harta Isti’mal ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainyaFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta tersebut adalah bahwa dalam aktivitas ekonomi, harta istihlaki digunakan pada berbagai macam akad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti qirad dan meminjamkan makanan. Adapun harta isti’mali digunakan dalam beragam akad yang bertujuan untuk memakai harta tersebut, bukan untuk merusaknya, seperti sewa-menyewa dan pinjam-meminjam5. Harta yang berbentuk benda mal ain dan harta yang bukan berbentuk mal dayn.Harta Ain Harta Ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ain dibagi menjadi dua bagian. Pertama, harta Ain Dzati Qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Harta ain dzati qimah meliputi1. Benda yang dianggap harta yang boleh diambil Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil Benda yang dianggap sebagai harta yang ada Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari persamaannya yang Benda yang dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan bergerak.6. Benda yang dianggap harta berharga dan tidak dapat dipindahkan tetap.Harta Dayn Jenis harta dalam kategori ini merupakan kepemilikan atas suatu harta yang harta tersebut masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta tersebut, tetapi ia tidak memiliki wujudnya karena berada dalam tanggungan orang lain. Menurut hanafiyah, harta tidak dapat dibagi menjadi harta ain dan dayn, karena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud konkret, maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal utang. Utang tidak dipandang sebagai harta, tetapi utang menurut hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab washf fi al-dzimmah6. Harta benda yang berbentuk benda mal aini dan sesuatu yang berada dalam tanggungannya al-dayn. Harta al-aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk berwujud, misalnya rumah, ternak, dan lainnya. Harta an-nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan. Ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa harta ain dan harta naf ’i memiliki perbedaan; manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalah maksud yang diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda7. Harta yang berada di bawah kepemilikan mal mamluk, pada asalnya bukan milik seseorang mubah dan harta sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain mahjur.1. Harta mamluk ialah harta yang sudah dimiliki, baik oleh perorangan maupun badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu 1. Harta perorangan mustaqil yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan Harta perkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diharuslah dikelola bersamab. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum8. Harta yang dapat dibagi’ qabil lil qismah dan harta yang tidak dapat dibagi’ ghair qabil lil qismah.Harta yang dapat dibagi mal qabil li al-qismah ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung, tepung dan yang tidak dapat dibagi mal ghair al-qabil li al-qismah ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kemeja, mesin, dan Harta pokok dan harta hasil tsamarah. 10. Harta pribadi mal khas dan harta milik umum mal am.Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya menghasilkan harta yang lain;Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang Pokok juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah, bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan pokok dan bulunya merupakan harta hasil; kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok10. Mal Khas dan Mal Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui Harta am ialah harta milik umum bersama yang boleh diambil manfaatnya secara Islam memandang bahwa uang adalah uang. Dalam arti, ia hanya memerankan fungsi sebagai alat tukar medium of exchange. Karena itulah uang merupakan public good yang harus selalu dalam keadaan mengalir atau beredar flow. Sementara ini, orang salah kaprah menempatkan uang. Uan diartikan dengan modal capital. Uang adalah barang khalayak masyarakat luas public good. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Flow concept mengibaratkan uang seperti air yang selalu mengalir. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Sementara itu, stock concept diibaratkan air berhenti tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang, oleh karena itu uang itu harus di sedekahkan , harus bisa membantu orang lain. Berikut ini, fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain 1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas mahdhah, sebab untuk beribadah diperlukan alat-alat, seperti alat untuk menutup aurat dalam pelaksanaan salat, pendaftaran dan bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, dan hibah, wakaf. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaimana firman Allah SWT an-Nisa [4] 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT dan mengucapkan perkataan yang benar.”3. Untuk menyelaraskan menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW. bersabda “Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”4. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu jelas membutuhkan Untuk memutar peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya Bandung merupakan daerah penghasil kain, Cianjur merupakan daerah penghasil beras; maka orang Cianjur yang membutuhkan kain akan membeli produk orang Bandung, dan orang Bandung yang membutuhkan beras akan membeli produk orang Cianjur. Dengan cara begitu akan terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahmi dalam rangka saling mencukupi tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Para ulama membagi kepada lima macam kepemilikan, yaitu a. Kepemilikan individu milkiyah fardhiyah / private property, adalah izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan individu, yaitu 1 Bekerja al-amal, 2 Warisan al-irts, 3 Penggunaan harta dalam rangka mempertahankan hidup, 4 Pemberian negara i‟thau al-daulah dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5 Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan Kepemilikan umum milkiyah ammah / collective property ialah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan sumber daya alam. Ini berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api bahan bakar, listrik, gas, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; Serta barang- barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya. Syariat Islam melarang sumber daya seperti ini dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil Kepemilikan negara milkiyah daulah / state property, disebut sebagai milik negara adalah harta yang merupakan hak di seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah. Pengelolaan oleh khalifah disebabkan adanya kewenangan yang dimiliki khalifah untuk mengelola harta milik seperti itu. Yang termasuk milik negara seperti harta ghanimah harta rampasan perang, fa’i harta kaum muslimin yang berasal dari kaum kafir yang disebabkan oleh kepanikan dan ketakutan tanpa mengerahkan pasukan, khumus 1/5bagian yang dikeluarkan dari harta temuan/barang galian harta yang tidak memiliki ahli waris, dan hak milik dari negara d. Kepemilikan mutlak, yaitu kepemilikan hakiki atas semua kekayaan yang ada di alam semesta ini ialah Allah Kepemilikan relatif, yaitu walaupun harta itu milik Allah SWT, tetapi kepemilikan manusia diakui secara de jure karena Allah SWT sendiri yang memberikannya kepada manusia atas kekayaan itu dan mengakui kepemilikan memanfaatkan hasil usaha ada beberapa hal yang dilaranga. Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Apa yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan sampai kekenyangan, mempunyai kendaraan melebihi dari apa yang diperlukan, dan mempunyai rumah melebihi dari apa yang dibutuhkan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah SWT dalam al-A’raf[7] 31 yang artinya ”…Makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah SWT tidak senang kepada orang-orang yang berlebihan.”b. Tabdzir, artinya menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan untuk menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Bedanya dengan israf, sebagaimana telah dikemukakan di atas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan diri sendiri sedangkan tabdzir untuk kepentingan lain. Seperti memiliki motor balap yang mahal padahal dia sendiri bukan pembalap. Larangan Allah SWT terhadap pemborosan ini terdapat dalam al-Isra’ [17] 26-27 yang artinya “…Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat kafir terhadap berkaitnan dengan harta, sebagai berikut -1. Larangan penggunaan harta untuk menjauhkan orang dari ajaran agamanya tergambar dalam celaan Allah SWT, al-Anfal [8] 36 yang artinya“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah SWT...”2. Larangan Allah SWT menggunakan harta untuk menyakiti orang lain yang dapat dipahami dari firman-Nya al-Baqarah [2] 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, merekaStatus harta yang dikuasakan kepada manusia adalah sebagai Berikut 1 Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah sebagai pemegang amanah karena tidak mampu menghadirkan sesuatu dari ketiadaan. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia untuk menikmati dan memanfaatkannya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa- apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah SWT-lah tempat kembali yang baik surga.” Ali Imran [3] 14.2 Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini lebih didasarkan pada bagaimana ia mendapatkan dan memanfaatkan harta sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Allah SWT berfirman “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah SWT-lah pahala yang besar.” al-Anfal [8] 283 Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untuk melaksanakan ibadah dan muamalat sesama manusia melalui zakat, sedekah, infak, dan lain sebagainya. Allah SWT berfirman “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah SWT, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” at-Taubah [9] Sebab-sebab kepemilikan yang ditetapkan syara’ ada empat 1. Ihrazul mubahat memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki sesuatu tempat untuk dimiliki.2. Al-Uqud Kontrak. 3. Al-Khalafiyah pewarisan Attawalludu minal mamluk berkembang biak. Menurut Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara dan berhak mengelolanya adalah -Harta ghanimah, - anfal fay’i dan khumus Harta yang berasal dari kharaj; - Harta yang berasal dari jizyah; 4. Harta yang berasal dari dharibah pajak; 5. Harta yang berasal dari usyur; 6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris;7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad; 8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syariat;9. Harta lain milik negara diatur pula di dalamnya mengenai kepemilikan umum, yaitu meliputia Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dan Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti jalan, masjid, dan lain dari harta yang haramMereka telah mendurhakai Allah SWTHarta yang masuk dalam tubuh manusia berhubungan dengan amal jasadi, menjadi penyakitOrang yang suka memakan harta yang haram menyerupai orang Pengantar yahudiMakanan dari harta haram merupakan penyebab terhalangnya doaPetaka terbesar apabila memakan harta haram adalah terancam dengan api kemunduran, kehinaan, dan kenistaan umat ini, Rasulullah SAWKisah Qarun yang terdapat dalam al-Qashash [28] ayat 76 –83 dan al-Ankabut [29] ayat 39 – 40 Qarun adalah pengikut Nabi Musa yang kekayaannya sangat melimpah ruah, tetapi lupa kepada Allah SWT., yang akhirnya namanya disematkan istilah harta karun, harta yang ditemukan di dalam tanah atau perut bumi, di mana Nabi Musa berdoa dan Allah SWT mengabulkan permohonan tersebut, hingga Qarun menjadi orang paling kaya, dan memiliki ribuan gudang harta penuh emas dan perak, sampai-sampai kunci gudang hartanya harus dipikul oleh beberapa pegawai yang kekar, karena akibat kekayaannya Qarun mengingkari nikmat yang Allah SWT beri, dan ia dengan sombong mengatakan bila kekayaannya itu diperoleh dari kepintarannya, dan sibuk juga memamerkan kekayaannya kepada orang banyak, tetapi bersikap kikir, hingga akhirnya Allah SWTmenjatuhkan azab dengan menenggelamkan harta kekayaan Qarun di bumi, hingga akhirnya nama Qarun dikenal dengan sebutan harta yang tenggelam harta karun.
19 Ayat Al-Quran Tentang Harta - Harta adalah titipan Allah Tabaraka Wa Ta’ala yang diberikan kepada kita. Wajib bagi kita bersyukur atas semua yang telah Allah berikan. Jangan sampai kita kufur nikmat, sudah diberi harta yang melimpah, bukannya bersyukur dan beribadah, malah terus mencarinya dan lupa kepada Allah. Berhati-hatilah saudaraku. Betapa banyak orang yang gila dengan harta, tidak pernah puas, tidak bersyukur, tidak mengetahui bahwa yang memberikannya rezeki adalah Allah Ar-Razzaq. Allah adalah Ar-Razzaq, Allah Maha Pemberi Rezeki. Maka dari itu jangan minta selain kepada Allah. Jangan minta rezeki dari kuburan, dari pohon, dukun, atau apapun. Minta sama Allah. Karena hanya Allah yang bisa mengaruniakan rezeki, bahkan Rasul saja tidak bisa memberikan rezeki. Bergantunglah hanya kepada Allah, minta sama Allah, pasti Allah kasih dengan cara-Nya. Baca Juga 21 Ayat Al-Quran Tentang Halal Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang harta. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Adz-Dzaariyaat 19 2 dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. Al-Aadiyaat 8 3 Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan begitu pula tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Al-Ahzaab 27 4 Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Al-An’aam 152 5 Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan, Al-Anfaal 8 6 Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan kepada orang-orang muhajirin, mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Al-Anfaal 72 7 Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. Al-Baqarah 155 8 Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. Al-Baqarah 188 Baca Juga 22 Ayat Al-Quran Tentang Rezeki 9 Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Al-Baqarah 215 10 dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan yang halal dan yang bathil, Al-Fajr 19 11 dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. Al-Fajr 20 12 Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. Al-Furqaan 67 13 Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Al-Hadiid 20 14 Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. Al-Hujuraat 15 15 Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Al-Kahf 46 16 Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun untuk menolong mereka dari azab Allah. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya. Al-Mujaadilah 17 17 Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak siksa Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka, Ali Imran 10 18 Sesungguhnya orang-orang yang kafir baik harta mereka maupun anak-anak mereka, sekali-kali tidak dapat menolak azab Allah dari mereka sedikitpun. Dan mereka adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ali Imran 116 19 yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Ash-Shaff 11 Itulah berbagai ayat Al-Quran tentang harta. Semoga ayat-ayat di atas menjadi renungan bagi kita bahwa yang memberikan rezeki itu Allah. Minta sama Allah. Jangan pernah lupa untuk bersyukur kepada Allah dengan cara beribadah dan beramal sholih. Jangan lupa pula di antara harta kita, ada hak orang-orang miskin. Jangan sampai kita membiarkan anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Berikan sebagian harta yang telah Allah berikan kepada yang berhak menerimanya. Perbanyak sedekah, infaq dan menyisihkan harta di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca Juga 9 Hadits Tentang Imam Mahdi Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 1 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah/20 Desember 2017 Masehi.
harta benda hanya titipan allah